Beranda blog Halaman 63

Berpuasa seperti Ular atau Ulat

0

Oleh : Ust Drs Nasri Bukhari MPd, Ketua DPW Hidayatullah Sulsel

HidayatullahSulsel.com — Seorang Ustadz memulai ceramahnya dengan menjelaskan bahwa tidak hanya orang beriman dan umat terdahulu yang berpuasa, rupanya Ular dan ulat pun juga berpuasa. Cuma kedua mahluk itu beda cara dan hasil puasanya

Kita mulai dengan puasanya Ular. Dimana Ulat itu ketika tiba saat tertentu dalam menjaga kelangsungan hidupnya, dia harus mengganti kulitnya secara berkala. Dalam menanggalkan kulit lamanya, ular harus berpuasa berhari-hari.
Setelah puasanya selesai, kulit luar terlepas dan muncullah kulit baru.

Apa yang terjadi pada diri ular?. Tidak ada perubahan sama.sekali, sebelum dan sesudah berpuasa. Namanya juga tetap sama, ya… ular. Wajahnya tetap sama, makanannya tetap sama, pola hidupnya tetap sama, sifatnya yang beracun juga tetap sama. Bahkan dengan perubahan fisik bisa tidak lebih ganas dn beringas dari sebelumnya.

Bagaimana dengan ulat? Sebagai hewan paling rakus, maka hampir sepanjang waktunya dihabiskan untuk makan saja, dari daun ke-daun dan dari pohon ke-pohon.

Saat tiba waktutnya ia akan melakukan perubahan, yakni dengan cara berpuasa. Puasa yang benar-benar dipersiapkan untuk mengubah kualitas hidupnya. Dia asingkan diri bergelantung tanpa beraktivitas sama sekali.

Dia bekukan badannya, dengan dibungkus rapat dan tertutup dalam kokon (kepompong) sehingga tak mungkin lagi melampiaskan hawa nafsu makan dan nafsu berhubungan dengan lawan jenisnya.
.
Setelah berminggu-minggu berpuasa, tiba saatnya dari makhluk beku dari ulat itu, keluarlah sesosok makhluk cantik nan indah, bernama kupu-kupu.

Puasanya selama berhari-hari itu menghasilkan hal yang di luar dugaan, ulat yang dulunya adalah ulat yang dianggap menjijikkan kini menjasi kupu-kupu cantik nan indah dipandang disukai hampir oleh semua orang. Nama pun berubah dari sebelumnya bernama ulat menjadi bernama kupu-kupu.

Pola hidupnya juga terjadi perubahan. Ketika masih jadi ulat hidup bergerak menjalar dan pemakan daun.

Setelah menjalani hidup berpuasa menjadi mahluk bersayap, terbang menari-nari di awang-awang. Makanannya pun istimewa, menghisap nektar atau madu. Hebatnya lagi, ketika menghisap madu pun nyaris tak merusak bunga tempat madu yang diisapnya.

Ketika menjadi kupu-kupu dia terbang dengan indah dan membawa keindahan pada warna-warni dirinya. Dia hidup dan menghidupkan. Membantu kelangsungan kehidupan tumbuhan dengan cara membantu penyerbukan bunga.

Pembaca yang budiman.
Dari kedua mahluk teraebut nampak terdapat dua perbedaan menyolok. Bahwa puasanya ular hanya sekedar melakoni perputaran ritme kehidupan semata sebagai ular. Hanya menghasilkan pergantian kulit. Ular tetap jadi ular dengan karakter yang sama dengan sebelumnya. Tetap berbisa dan berbahaya bagi manusia

Bila dihubungkan orang yang puasa Ramadhan, puasanya tidak sedikit pun merubah sifatnya. Tidak ada peningkatan iman dan taqwa. Puasanya tidak mampu merubah sifat dan tabiatnya. Tidak ada pembeda antara sebelum dan sesudah berpuasa “Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja.”(HR. Ibnu Majah)

Adapun berpuasa yang baik adalah seperti puasanya ulat. Sebelum berpuasa bersifat loba dan tamak, setelah berpuasa berubah sifat dan karakter. Sifat hidupnya biasanya.dihabiskan dari hanya untuk makan menjadi hidup dan pola makan yang teratur, dari sumber makanan terbaik serta cara makan yang terbaik

Hidup yang sebelumnya hadir untuk tak peduli dan merusak lingkungan sekitar, menjadi hidup yang indah dan bahagia oleh kebermanfaatan. Hidup yang senantiasa memberi kenyamanan, kebahagiaan dimana pun dia berada.

Hidupnya orang berpuasa adalah hidup yang didasari oleh keimanan dan amal shaleh, sehingga diperolehnya pula kebahagiaan bagi dirinya dan orang lain. “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS.An-Nahl;97)

Kembali kepertanyaan di paragraf awal, dimana sang Ustadz tadi kembali bertanya kepada jamaah, jadi siapa lebih baik puasanya, ular atau ulat ….?. Jamaah masjid spontan menjawab, “puasanya ulat, Ustadz !”

Sambil memandang ke arah jamaah, sejenak diam sembaei tersenyum. Sang Ustadz mengatakaan “puasanya ulat ?”. “Ketahuilah bahwa puasa yang terbaik… adalah puasanya Nabi Muhammad”.
Karena kita adalah umat Muhammad SAW yang harus mengikuti bagaimana beliau mencontohkan cara puasa yang benar.

Sang ustadz lanjut menjelaskan, bahwa “mengapa demikian? Sebab setelah ulat berpuasa, dia bisa merubah sifat dan tabiatnya, tapi fisiknya juga berubah, dan berubah juga makanan keseharian serta pola hidupnya.

Sementara puasanya orang beriman, fisik dan makanan kesehariannya tetap sama sebelum dan setelah menjalani puasa. Hanya saja orientasi dan pola hidupnya akan bisa berubah menjadi lebih teratur dan terpola dengan baik sebagaimana pola hidup yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW

Bagi orang beriman efek setelah berpuasa adalah iman dan taqwanya semakin meningkat dan kuat. Dibarengi pula dengan akhlaqnya yang lebih baik dibanding dari sebelum dia berpuasa.

SD Integral Taman Qur’an Hidayatullah Parepare Ujian Tahfizh

0

Parepare, HidayatullahSulsel.com — Siswa-siswi SD Integral Taman Qur’an Hidayatullah Parepare mengikuti ujian hafalan kenaikan tingkat, ujian tahfizh di Gedung SD Taman Qur’an Pondok Pesantren Hidayatullah Parepare. Rabu, (5/4/2023).

Kepala Sekolah SD Integral Taman Qur’an Hidayatullah Parepare Ustadz Abdul Jabbar mengaku sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini.

“Semoga kegiatan ini mampu memacu semangat anak-anak kita untuk giat menghafal Al Qur’an dan menjadi pecinta Al Qur’an dengan sikap pribadinya selalu menggambarkan akhlak Qur’an,” harapnya.

Ia juga berharap semoga kegiatan ini menjadi awal bangkitnya citra pendidikan Qur’ani di Pondok Pesantren Hidayatullah Parepare.

Ujian Tahfizh oleh Kepala Ponpes Tahfizh Putra Al Mubarak Hidayatullah Parepare, ustadz Ahmad Syahril. “Proses itqon (kelancaran) hafalan adalah dimulai dari proses mengikuti ujian demi ujian hafalan yang telah dihafalkan, dan kunci melancarkan hafalan adalah dengan rutin muroja’ah,” jelas jelas Ust Ahmad.(Abu Haniyyah/*)

BMH Edukasi Pelajar SMPN 2 Allepolea Maros

0

Maros, HidayatullahSulsel.com — Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) Gerai Maros memberikan edukasi ke masyarakat baik langsung ke rumah-rumah, masjid dan sekolah.

“Alhamdulillah pagi tadi mendapatkan kesempatan mengedukasi 900an siswa-siswi SMPN 2 Allepolea, Lau, Maros,” ungkap Ketua BMH Gerai Maros, Ust Fatahillah, Senin, (4/3/2023).

Kegiatan disambut antusias para siswa-siswi. Mereka mengaku sangat bahagia dengan metode pembelajaran zakat disampaikan.

“Sedikit tapi matang daripada banyak tapi mentah,” ujar seorang siswi, Aisyah. Menurutnya materi yang sedikit dipahami dengan baik, jauh lebih baik dari pada banyak namun tidak paham.

Menurut Fatahillah, kebanyakan siswa yang diberi edukasi banyak yang belum mengerti zakat. “Banyak yang bertanya apa itu zakat, berapa jumlah dikeluarkan, dan kepada siapa diberikan?” jelasnya.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Allepolea, H Sudirman SAg MPd, berterimakasih kepada BMH atas kegiatan edukasi “Zakat Goes to School”. Semoga, harapnya, BMH terus berkembang dan aktif mencerdaskan anak bangsa dengan edukasi literasi ZISWAF.(rls/*)

*) Bagi masyarakat Maros yang ingin menunaikan zakat infak sedekah dapat mengunjungi Kantor Laznas BMH Gerai Maros Jl. Jenderal Sudirman No.27 Kec. Turikale (Depan kantor pajak Pratama) Hp/ WA 0813-5634-4450 / 0821-9530-3065

Mushida dan Kohati Buka Puasa Bersama Santri Hidayatullah Maros

0

Maros, HidayatullahSulsel.com — Sejumlah pihak melaksanakan kegiatan buka bersama dengan santri Ponpes Hidayatullah di Maros. Di antaranya Muslimat Hidayatullah (Mushida) Maros dan Korps HMI wati (Kohati) Maros.

Mushida Maros buka puasa bersama dengan Santri Pondok Tahfidz Putri Hidayatullah Tanralili, pekan lalu, Sabtu (1/4/2023).

Buka puasa tersebut disemarakkan dengan tausiah oleh Ketua DPD Hidayatullah Maros ust Drs Muhammad Kaisar yang juga Ketua Pembina Yayasan Pondok Tahfidz Darul Hijrah Tanralili.

Ia mengulas surah Al Maun perihal pendusta agama yang tidak memperhatikan dua golongan yaitu anak yatim dan orang miskin di bulan Ramadhan.



Kemudian giliran Kohati Maros berbuka bersama dengan santri pada Ahad (2/4/2023). Diisi spirit dari murabi nasional Hidayatullah KH Aham Sumadiyana mengulas jatidiri sebagai seorang muslim.

Juga tausiah Ust Drs Muhammad Kaisar memberikan gambaran pola perjuangan di Hidayatullah sebagai lembaga perjuangan Al Harakah jihadiyah Al Islamiyyah sebagai gerakan dengan menghadirkan kebaikan dunia dan akhirat.

“Kami mengajak Kohati bersinergi dengan Muslimat Hidayatullah Maros dalam gerakan dakwah antara lain melalui program pembangunan masjid,” ujarnya.

*) Bagi yang ingin berwakaf dalam pembangunan masjid dan wakaf Al Quran bisa menghubungi : ust Muhammad Kaisar 📱081342563546 mengirim ke Rek Bank BRI Tanralili 497001020065532 an/DPD Hidayatullah Maros. Atau bisa datang langsung ke alamat Dusun Baku Desa Lekoancing Kecamatan Tanralili Kab Maros Jl Elang Perumahan Batangase Permai Kec Mandai Kab Maros

Calon Walikota Parepare Safari Ramadhan, Buka Bersama di Hidayatullah Parepare

0

Parepare, HidayatullahSulsel.com — Kegiatan silaturahmi dan buka bersama santri Hidayaatullah Parepare kehadiran Shafwan HR MEng bersama rombongan, Ahad (2/4/2023). Kegiatan berlangsung di Masjid Al-Mubarak Pondok Pesantren Hidayatullah Parepare.

Kehadiran sosok yang disebut-sebut bakal maju mencalonkan diri sebagai Walikota Parepare itu sebagai Safari Ramadhannya ke seluruh Pondok Pesantren kota Parepare, termasuk ke Pondok Pesantren Hidayatullah Parepare di Jalan Sakinah Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat.

Silaturahmi dan buka bersama dihadiri oleh pengurus dan pengawas Yayasan Ar-Risalah Hidayatullah Parepare, Warga dan santri Kampus Madya Hidayatullah Parepare.

Ketua Yayasan Ar-Risalah ustadz Abdul Jabbar SE menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua Yayasan KH Harunar Rasyid bersama rombongan, “Kami ucapkan ahlan wa sahlan dan terima kasih kepada seluruh rombongan Safari Ramadhan di kampus kami, semoga semakin mempererat jalinan ukhuwah diantara kita,” ucapnya.

H Shafwan mengaku syukur di Kota Parepare ada banyak pondok pesantren, salah satunya Ponpes Hidayatullah. Ia pun menyampaikan agar santri senantiasa konsentrasi belajar selama berada di pondok pesantren.

“Kalau sudah berada dalam satu kampus, maka kosentrasilah pada pendidikan yang diberikan dan yang dipelajari dan tidak terpikir akan dunia luar. Sebab akan ada masanya mengaplikasikan ilmu yang didapatkan kelak,” terang insinyur teknik alumnus Belanda

Ia juga mengapresiasi pondok pesantren yang membatasi penggunaan telepon seluler bagi santri agar tetap fokus pada pendidikannya.

“Cukup bagus apabila santri tidak menggunakan handphone selama berada di pondok sebab merupakan bagian dari pendidikan sehingga bisa tetap fokus. Sebab, santri adalah generasi penerus,” ujarnya dihadapan seluruh santri.(Sahlah al-Ghumaishaa’)

Zakat dalam Lembar Negara

0

Oleh : Basori Shobirin, Pegiat Zakat Laznas BMH

HidayatullahSulsel.com — Negara sekuler memisahkan urusan agama dan negara. Negara bersikap netral. Agama menjadi urusan pribadi, negara tidak dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi agama setiap warganya.

Paham sekelurisme lahir dari traumatik masyarakat Eropa pada gereja. Di Nusantara paham ini menjadi bagian idiologi penjajahan, Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 menyatakan pemerintah bersikap netral terhadap agama.

Indonesia tidak memiliki sejarah kebencian pada agama. Justru agama menjadi pijakan umum masyarakatnya. Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan “Indonesia bukan negara agama bukan pula negara sekuler, tetapi bangsa berketuhanan. Keimanan pada Tuhan dilembagakan dalam bentuk agama-agama, ” katanya.

Undang-undang Zakat

Pelaksanaan hukum di Indonesia menganut tiga sistem hukum. Pertama, Civil Law atau Eropa Kontinental sebagai bentuk warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Kedua, sistem hukum adat yang tertulis dan tidak tertulis berlaku di masyarakat adat. Ketiga, sistem hukum Islam yang dikhususkan pada seorang muslim.

Dalam perundangan undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memuat serta mengadopsi hukum Islam yang berisi undang-undang; Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infaq; Shadaqah; dan Ekonomi syari’ah.”

Undang-undang zakat pasca kemerdekaan sudah ada dimasa Presiden Soeharto dengan keluarnya Keputusan Presiden No 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat. Lembar negara tersebut mengalami penyempuraan dengan lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014.

Penyelenggara Zakat

Pengelolaan dana zakat yang termuat Undang-Undang No 23 Tahun 2011 memberi kewenangan lembaga pemerintah non struktural untuk mendirikan Badan Amil Zakat yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sedangkan masyarakat yang akan mendirikan lembaga Amil Zakat wajib berasal dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mengelola pendidikan, dakwah, dan sosial.

Jika di suatu wilayah belum memiliki pelayanan penyelengaraan zakat oleh Lembaga Zakat maupun Badan Amil Zakat, maka mandat dapat di berikan kepada tokoh alim ulama, pengurus masjid atau mushola setempat.

Keberadaan undang-undang yang berkait dengan muamalah dan ibadah bagi ummat Islam memberikan keleluasan bagi ummatnya untuk menjalankan syariat Islam. Dalam perkara perdata ummat Islam dapat mengambil keputusan sesuai dengan keyakinan yang di anutnya.

1. Kepastian Hukum
Adanya rujukan hukum untuk memastikan para pihak untuk mendapat kepastian hukum yang adil, terbuka dan bijaksana sehingga pelaksanaan hukum Islam memberikan kebahagian dunia dan akhirat.

2. Pegangan para hakim dan lawyer. Adanya hukum Islam memberikan panduan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterima dalam berperadilan di pengadilan agama.

3. Sumbangsih Hukum
Hadirnya hukum Islam yang di adopsi oleh negara menjadi sumbangsih umat Islam dalam membangun Indonesia. Keberadaan undang-undang tersebut menjadi bagian lanjutan hukum masa silam di masa kerajaan Islam di Nusantara yang sudah ada lebih dahulu.**

Menebar Benih Kebaikan di Kawasan Minoritas Muslim Toraja Utara

0

HidayatullahSulsel.com — Toraja Utara adalah salah satu kabupaten yang ada di wilayab provinsi Sulawesi Selatan. Memilkki luas daerah 1.151 KM2, terbentuk sejak 26 Novenmbet 2008 yang lalu dan merupakan daerah pemekaran Kabupaten Tana Toraja.

Sebagai daerah yang memiliki jumlah penduduk 261.086 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Toraja Utara tahun 2021. Dari total jumlah penduduk di atas 4,45% adalah penduduk yang beragama Islam.

Wajar jika kemudian daerah ini menjadi target para aktivis dakwah yang beramai-ramai datang melakukan kegiatan dakwah dan pembinaan, tak terkecuali Hidayatullah. Karena memang Toraja Utara butuh sentuhan yang sangat serius dalam hal pembinaan maayarakat muslimnya.

Adalah Ikhsan Shaleh kelahiran Toli-Toli 35 tahun silam, mendapatkan tugas dakwah dari DPW Hidayatullah Sulsel sekaligus merintis terbentuknya Pesantren Hidayatullah Toraja Utara. Ia mendapat SK penugasan sejak Januari 2022 yang lalu.

Dengan bermodalkan ketaatan sebagai seorang kader Hidayatullah Ikhsan meninggalkan tempat tugas sebelumnya yaitu Desa Sampeang Luwu yang juga dirintisnya dari sejak awal. Bagi Ikhsan, tak ada artinya kemewahan dan kesenangan jika kemudian ketaatan menjadi sesuatu yang remehkan di lembaga Hidayatullah yang tercinta ini.

Matahari pasti kan bersinar dan rembulan akan tetap memancarkan cahanya, begitu kata pepatah mengatakan. Istiqomah dan mujahadah Ikhsan bersama kawan-kawan dan keluarga yang setia mendampinginya mulai mengundang keberkahan Allah SWT.

Alhamdulillah seorang warga muslim Toraja yang berdomisli di Palu sebagai Anggota DPRD Sulteng H. Zaenal Abidin namanya, rela meminjamkan rumahnya yang tergolong besar dan mewah untuk digunakan sebagai Markas Dakwah Hidayatullah terletak di Kecamatan Sa’dang Toraja Utara. Meski rumah tersebut sedikit agak menyeramkan karena cukup lama tidak ada yang huni, namun bagi Ikhsan itu bukanlah masalah besar bahkan masih bisa diatasi.

Selama lebih setahun bertugas di Toraja Utara Ikhsan mulai melakukan penetrasi dan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemerintah setempat. Bahkan dengan TNI dan Polri terbukti dengan adanya beberapa kegiatan yang telah dipercayakan kepadanya, yakni Pengelolaan TK/TP Al-Qur’an di Masjid Kodim dan masjid lainnya, pembinaan ibu-ibu majelis taklim Koramil, serta melayani khotib Jumat di beberapa masjid.

Dengan semangat dan tekad yang tinggi serta senantiasa diiringi doa dan ikhtiar kepada Allah Ust Ikhsan tetap yakin bahwa suatu saat akan ada hamba Allah yang dikirim ke Toraja Utara untuk menghibahkan tanahnya dijadikan lokasi pesantren.

Meski sesungguhnya untuk mendapatkan lokasi pesantren di daerah minoritas muslim tersebut amatlah sulit, Terbukti tidak semua lembaga-lembaga Islam di sana memiliki lokasi kegiatan baik pesantren ataupun lokasi pendidikan.

Doa dari seluruh jama’ah sangatlah kami harapkan, agar kami dapat segera mewujudkan program pendirian Pesantren Hidayatullah di Kab. Toraja Utara. (Imran Djufri/*)

Yasir Susanto Mahmud Berbagi Bersama Santri Penghafal Qur’an Hidayatullah Parepare

0

Parepare, HidayatullahSulsel.com — Allah menjanjikan keberkahan berlipat di bulan Ramadhan. Setiap manusia berlomba-lomba meraihnya. Hal ini dibuktikan oleh para santri dan pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah Parepare.

Sejak awal Ramadhan para muhsinin berdatangan untuk berbagi kepada para santri penghafal Qur’an. Berbagi baik berupa snack berbuka puasa, paket makan malam maupun sahur, hibgga berupa infak dalam bentuk uang tunai.

Ketua Yayasan Kampus Madya Hidayatullah Parepare pun merasa penuh syukur, sebab para muhsinin sangat peduli untuk senantiasa membahagiakan para santri Hidayatullah Parepare.

“Alhamdulillah, banyak orang baik yang digerakkan hatinya oleh Allah Subhana wa Ta’ala, untuk berbagi kepada para santri kami yang menjalankan puasa Ramadhan jauh dari rumah dan orangtua mereka, sehingga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami,” ujar Ustadz Abdul Jabbar SE.

Benar adanya bahwa salah satu keistimewaan bulan Ramadhan ini adalah semangatnya kaum muslimin untuk beramal sholeh, bagaimana mengeluarkan hartanya yang terbilang tidak sedikit.

Sebagaimana Ketua IKA Fakultas Ekonomi UMI tahun 2000 turut berbagi sebagai bentuk kepeduliannya kepada para santri penghafal Qur’an.

“Alhamdulillah tepat di hari ke-9 Ramadhan Bapak Yasir Susanto Mahmud, salah satu sahabat se-almamater memberikan bantuannya sebesar Rp 22.400.000 via Transfer langsung ke nomor rekening Yayasan Pesantren Hidayatullah Parepare,” terangnya

Direktur Utama Perseroda Sulawesi Selatan ini pun menyampaikan semoga dana yang ada bisa bermanfaat buat santri, “Semoga bermanfaat untuk anak-anak para penghafal Qur’an,” pesannya

Abdul Jabbar sebagai lulusan Fakultas Ekonomi UMI Makassar mengaku intens bertegur sapa dalam grup yang sama, “Sejak mahasiswa sudah sering diajak untuk berkunjung dan silaturahmi ke pondok pesantren Hidayatullah yang ada di kota daeng kala itu, dan komunikasi pun masih intens sampai sekarang.

Insya Allah 7 April 2023 nanti akan memenuhi undangan silaturahmi dan buka bersama IKA Fak. Ekonomi UMI Makassar Tahun 2000. (Sahlah al-Ghumaishaa’)

Ketua DPW Sulsel Dorong Perbaikan Kualitas Ponpes Tahfidz Putri Hidayatullah Tanralili

0

Maros, HidayatullahSulsel.com — Ketua DPW Hidayatullah Sulsel Ust Drs Nasri Buhari Mpd memberikan pencerahan dan motivasi bagi santri di pondok Tahfidz putri Darul Hijrah Hidayatullah Tanralili, Maros, Sabtu (1/4/2023).

“Menjadi santri adalah pilihan hidup terbaik maka menjadi santri pondok tahfidz perlu terus menerus melakukan kebaikan, utamanya di bulan Ramadhan ini,” ujarnya.

Ia berharap pula kepada pengurus yayasan untuk tak lelah melakukan perbaikan kualitas pondok dari segi fisik maupun layanan sehingga bisa lebih baik ke depan.

“Sehingga masyarakat semakin percaya memasukkan anaknya dididik di pondok Tahfidz Darul Hijrah Putri Tanralili Kab Maros,” ujarnya.

Tausiyah dipandu langsung oleh Ketua DPD Hidayatullah Maros, Drs Muhammad Kaisar. Pada kesempatan yang sama menjelaskan di bulan Ramadhan ini pihaknya berkolaborasi dengan BMH Gerai Maros dan Yayasan Darul Hijrah untuk menuntaskan program pembangunan masjid pondok.(*/fir)

*) Bagi yang ingin berwakaf dalam pembangunan masjid dan wakaf Al Qur an bisa menghubungi : ust Muhammad Kaisar 📱081342563546 mengirim ke Rek Bank BRI Tanralili 497001020065532 an/DPD Hidayatullah Maros atau bisa datang langsung ke alamat Dusun Baku Desa Lekoancing Kecamatan Tanralili Kab Maros Jl Elang Perumahan Batangase Permai Kec Mandai Kab Maros

Dana Non Halal, Apa dan Bagaimana Pemanfaatanya

0

Oleh : Basori Shobirin, Pegiat Zakat Laznas BMH Sulsel

HidayatullahSulsel.com — Uang haram bersumber dari dari aktifitas yang dilarang dalam Islam seperti korupsi, hasil penipuan, mencuri atau memperdagangkan barang haram. Sedangkan dana non halal merupakan penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, yang bersumber dari jasa giro atau bunga dari bank.

Dalam praktik lembaga keuangan Islam belum benar-benar mampu melepaskan penerimaan dana non halal. Penggunaan rekening dan giro bank konvensional tetap tunduk pada undang-undang dengan melakukan pencatatan dana non halal sebagai penerimaan khusus.

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 pada laporan keuangan memiliki komponen yang wajib untuk dipenuhi, meliputi: Neraca (laporan posisi keuangan); Laporan perubahan dana; Laporan perubahan aset kelolaan; Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan.

PSAK 109 memberikan penegasan pada perlakuan akuntansi dana non halal meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Pengungkapan ini terdiri dari pengungkapan jumlah, sumber, alasan dan penyaluran dana non halal.

Pencatatan

Lembaga zakat bukanlah tempat untuk pencucian uang dari korupsi dan sejenisnya. Namun dana yang didonasikan berasal dari dana halal dengan sumber jelas. Adanya dana non halal merupakan konsekwensi penggunaan jasa bank.

Dana Non Halal yang diterima oleh lembaga zakat maupun lembaga keuangan Islam dicatat secara terpisah, tidak digabung dengan penerimaan, zakat, sedekah, fidyah maupun sebagai penambahan modal.

Pencatatan tersebut secara otomatis akan memisahkan uang perjenis sumber dana, dan akan memudahkan untuk proses penyaluran dan pelaporan pengunaannya.

Penyaluran

Menurut ulama Mesir Dr Yusuf Qardhawi dana non-halal harus disalurkan sesuai ketentuan syariah, Al-Qardhawi menjelaskan, “Menurut saya dana non-halal itu kotor (khabits) dan haram bagi pihak yang mendapatkannya, tetapi halal bagi (penerimanya, seperti fakir dan kebutuhan sosial)

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat untuk menghindari adanya konsumsi maupun mengadaan fasilitas ibadah. Dana non-halal didistribusikan untuk proyek sosial seperti pembangunan jalan, pengadaan tempat sampah, MCK dan agenda sosial lainnya. Dana non-halal masuk dalam dana kebajikan, dan laporannya disajikan secara terpisah dari dana yang halal.

Celah Dana Non Halal

Harta atau uang dalam persepektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah), tetapi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah (lighairih), sehingga dapat untuk dipisahkan mana yang diperoleh dengan cara halal dan mana yang non-halal. Dengan begitu, dana yang halal dapat diakui sebagai penghasilan sah, sedangkan dana non-halal harus dipisahkan dan dialokasikan untuk kepentingan umum (Sholihin, 2018).

Adanya PSAK 109 memberi celah kepada lembaga zakat untuk dapat menerima dan memanfaatkan dana non halal tersebut bagi kepentingan umum atau sosial. Terlebih fasilitas bank berserta Dana Non Halal tentu nilai nominal uangnya tidak sedikit.

Prinsip kehati-hatiaan dalam menyikapi dana non halal ini lebih patut untuk diutamakan. Sebab tetap saja potensi dana halal sangat lebih besar. Bukan saja berapa banyak rupiah yang kita kumpulkan, namun berkahlah yang kita inginkan. Wallahu A’lam Bis Showab.(*)